kampusku
Jumat, 15 Juli 2011
Kamis, 14 Juli 2011
Minggu, 10 Juli 2011
artikel survei dan pemetaan
MATAERI SURVEI DAN PEMETAAN YANG SAYA DAPATI YAITU
SEJARAH MENGENAI SURVEI DAN PEMETAAAN
Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 71/1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden No. 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan orde baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden No. 87/1998. Bakosurtanal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bakosurtanal dipimpin oleh seorang kepala.
Bakosurtanal mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pada bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh Lembaga Pemerintah Non Departemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden No. 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden No. 87/1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
PENGERTIAN PERTAMBANGAN DAN ILMU PERTAMBANGAN
1. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
SEJARAH MENGENAI SURVEI DAN PEMETAAAN
Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 71/1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden No. 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan orde baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
- Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
- Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.
Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden No. 87/1998. Bakosurtanal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bakosurtanal dipimpin oleh seorang kepala.
Bakosurtanal mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pada bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh Lembaga Pemerintah Non Departemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden No. 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden No. 87/1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
PENGERTIAN PERTAMBANGAN DAN ILMU PERTAMBANGAN
1. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Pemasaran
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
menceritakan kembali perkuliahan hari sabtu
materi yang saya dapati pada hari sabtu yaitu REVIEW ( mengulangi) mengenai materi-materi komputer yang saya dapati minggu kemarin,,,,,
pada dasarnya waktu itu saya belum tau apa itu blooger tetapi dengan adanya REVIEW atau pengulangan kembali akan saya sudah bisa pahami apa itu blooger, dan saya juga senang karena saya sudah punya blooger sendiri,,,,,,
materi yang di ulangi pada waktu ityu ada blooger, facebook, google, millis, dll, yang termasuk dalam materri internet,,,,,
di hari yang bersamaan pukul 12.00 kami belum di izinkan untuk istirahat, karena pada waktu itu ada DIRJEN PENDIDIKAN yang berkunjung, kamipun rela menunggu karena itu adalah satu kebanggan buat kami mahasiswa Program D1 di ITB. setelah kunjungan tersebut kami di ijinkan istirahan dan langsung pulang.
pada dasarnya waktu itu saya belum tau apa itu blooger tetapi dengan adanya REVIEW atau pengulangan kembali akan saya sudah bisa pahami apa itu blooger, dan saya juga senang karena saya sudah punya blooger sendiri,,,,,,
materi yang di ulangi pada waktu ityu ada blooger, facebook, google, millis, dll, yang termasuk dalam materri internet,,,,,
di hari yang bersamaan pukul 12.00 kami belum di izinkan untuk istirahat, karena pada waktu itu ada DIRJEN PENDIDIKAN yang berkunjung, kamipun rela menunggu karena itu adalah satu kebanggan buat kami mahasiswa Program D1 di ITB. setelah kunjungan tersebut kami di ijinkan istirahan dan langsung pulang.
Jumat, 08 Juli 2011
Langganan:
Postingan (Atom)